*****

Catatan Lain:

Catatan Lain:
* * * * *

Istilah-istilah Dalam Jurnalistik

 
 
1. Off the record adalah bahan atau keterangan yang akan disampaikan oleh narasumber kepada wartawan dengan kesepakatan tidak boleh disiarkan (off the record). Apabila narasumber sudah mengatakan bahan yang diberikan atau dikatakannya adalah off the record, wartawan tidak boleh menyiarkannya. Kalau wartawan tidak bersedia terikat dengan hal itu, sejak awal ia boleh membatalkan pertemuan dengan narasumber yang ingin menyatakan keterangan off the record.

2. Delik Pers adalah bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh wartawan atau pers. Delik Pers termasuk dalam kejahatan melalui alat cetak, tetapi tidak semua kejahatan memalui alat cetak merupakan delik pers. Delik Pers merupakan alat cetak yang dilakukan oleh "lembaga pers". Dengan demikian harus diketahui lebih dahulu siapa "pers" itu. Delik yang dilakukan oleh Pers ini lah disebut delik pers. Dalam hal ini mengenai pengertiannya dimana media pers itu meliputi tidak saja media cetak, tetapi media non cetak, seperti TV dan sebagainya. Di sisi lain berpendapat bahwa delik pers adalah kriminalisasi terhadap pers atau identik dengan upaya pengekangan kebebasan pers.

3. Yellow Paper adalah surat kabar yang mementingkan sensasionalisme dengan eksploitasi masalah seks dan kriminalitas. Ia menganut paham jurnalisme got (gutter journalism) yang menonjolkan pemberitaan tentang dunia hitam atau dunia kotor, yakni seks dan kejahatan (sex and crime journalism).

4. Sense of news adalah insting berita oleh wartawan untuk mencermati peristiwa berdasarkan akal sehat atau daya kepekaan seorang wartawan terhadap adanya peristiwa atau sumber berita yang menarik untuk ditulis/diberitakan.

5. Trial By Press adalah penghakiman sendiri yang dilakukan pers tanpa adanya keputusan final dari hakim atau tidak menghargai asas praduga. Peradilan dengan penggunaan media yang bersifat publikasi massa adalah sebuah istilah bentuk peradilan yang dilakukan dengan melalui penulisan atau pembicaraan dari satu sisi pihak secara bias. Biasanya dilakukan dengan bantuan publikasi secara luas dan secara sadar dengan tidak membeberkan keseluruhan fakta yang ada.

Wartawan tidak boleh melakukan trial by press karena tindakan itu bersifat menghakimi sendiri atau menarik kesimpulan tanpa keputusan yang pasti dari hakim. Tindakan itu tidak membeberkan fakta secara keseluruhan sehingga menjadikan penulisan atau pembicaraan tersebut tidak lagi berimbang dan berakibat menjadikan penulisan atau pembicaraan tersebut bagaikan sebuah putusan pengadilan bagi para pihak yang terkait tanpa adanya hak melakukan pembelaan. Wartawan bisa dituntut karena tindakan itu dengan tuduhan seperti pencemaran nama baik.

Namun, kenyataannya banyak hakim memakai KUHP karena ancaman hukum yang paling sering dihadapi media atau wartawan adalah menyangkut pasal-pasal penghinaan atau pencemaran nama baik, dan di dalam KUHP terdapat 16 pasal yang mengatur soal penghinaan. Dalam KUHP tidak didefinisikan dengan jelas apa yang dimaksud dengan penghinaan. Akibatnya perkara hukum yang terjadi seringkali merupakan penafsiran yang subyektif. Seseorang dengan mudah bisa menuduh pers telah menghina atau mencemarkan nama baiknya, jika ia tidak suka dengan cara pers memberitakan dirinya. Hal ini menyebabkan pasal-pasal penghinaan (dan penghasutan) sering disebut sebagai “ranjau” bagi pers, karena mudah sekali dikenakan untuk menuntut pers atau wartawan. Hal itu disebabkan karena KUHP begitu lentur untuk ditafsirkan dan diinterpretasikan. Terlebih-lebih jika pelanggaran itu terkait dengan presiden, wakil presiden, dan instansi negara. Sehingga para hakim lebih cenderung menggunakan KUHP daripada UUD Pers. Padahal sebenarnya UUD Pers lah yang seharusnya digunakan, karena ia bersifat lebih khusus.

Related Post



Post a Comment

Attention, please!

Sesungguhnya aktifitas tidak akan terganggu bila setiap satu jam sekali, berhenti setengah menit untuk beristighfar atau dzikir lainnya sebanyak 10x, bahkan lebih dari itu Insya Allah bisa.

Be My Partner